Hitung Mundur Pemungutan Suara
Rabu, 3 Februari 2027
Pilkades Serentak Gelombang II tingkat Desa Panulisan, Kecamatan Dayeuhluhur.
(Menunggu penetapan resmi Pemkab Cilacap)
I Jadwal & Tahapan Pilkades
Sesuai Surat Edaran / Keputusan Bupati Cilacap Gelombang II Tahun 2026-2027
| No | Uraian Kegiatan / Tahapan | Waktu (Hari Kerja) | Tanggal Pelaksanaan |
|---|
5 Calon Kepala Desa Panulisan
Profil, pasfoto resmi, dan visi-misi disajikan secara netral dan setara tanpa preferensi.
Bakal Calon 01
Minimal SLTP / Sederajat (Sesuai Syarat Resmi)
“Mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa Panulisan yang transparan, melayani, dan akuntabel.”
Bakal Calon 02
Minimal SLTP / Sederajat (Sesuai Syarat Resmi)
“Membangun Desa Panulisan yang mandiri, berdaya saing tinggi, dan berkeadilan sosial.”
Bakal Calon 03
Minimal SLTP / Sederajat (Sesuai Syarat Resmi)
“Terwujudnya masyarakat Desa Panulisan yang makmur, agamis, tenteram, dan berbudaya.”
Bakal Calon 04
Minimal SLTP / Sederajat (Sesuai Syarat Resmi)
“Desa Panulisan Bersatu: Harmonis, Terbuka, Modern, dan Berkelanjutan.”
Bakal Calon 05
Minimal SLTP / Sederajat (Sesuai Syarat Resmi)
“Mewujudkan Desa Panulisan yang maju, berdaya saing, transparan, dan sejahtera bersama.”
II Syarat-Syarat Bakal Calon Kepala Desa
Calon Kepala Desa Wajib Memenuhi Persyaratan Umum Berdasarkan Aturan Resmi
Warga Negara Indonesia (WNI).
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI & Bhinneka Tunggal Ika.
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun/lebih (kecuali 5 tahun setelah selesai hukuman & jujur mengumumkan ke publik bukan pelaku kejahatan berulang).
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berbadan sehat dan sehat rohani.
Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap.
III Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon
Daftar Dokumen yang Wajib Diserahkan kepada Panitia Pemilihan (Dibuat Rangkap 4)
- 1. Surat lamaran kepada Panitia Pemilihan.
-
2.
Bukti-bukti tertulis yang mempunyai kekuatan hukum yang diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat pendaftaran:
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai cukup.
- Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah di atas kertas bermaterai cukup.
- 3. Fotokopi ijazah mulai Sekolah Dasar sampai pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang (atau Surat Keterangan dari instansi berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli).
- 4. Surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas atau RSUD di Kabupaten Cilacap.
- 5. Surat keterangan sehat rohani dari RSUD di Kabupaten Cilacap.
- 6. Surat keterangan bebas minuman keras dan narkoba dari RSUD di Kabupaten Cilacap.
- 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian domisili.
- 8. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri (domisili) bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
- 9. Surat keterangan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik (apabila mantan terpidana).
- 10. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri (domisili) bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- 11. Daftar Riwayat Hidup.
- 12. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup.
- 13. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) elektronik.
- 14. Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm.
- 15. Surat keterangan dari Pemkab dan surat pernyataan belum pernah menjadi Kades selama 2 kali masa jabatan.
- 16. Surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan apabila mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan.
- 17. Surat persyaratan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab.
- 18. Surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang di atas kertas bermaterai cukup.
- 19. Surat Keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten.
- 20. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
IV Sekretariat Panitia Pilkades
Pusat Layanan Pendaftaran dan Informasi Bagi Warga Desa Panulisan
Alamat Sekretariat
Komplek Balai Desa Panulisan
Jl. Maryani No. 71, Desa Panulisan,
Kecamatan Dayeuhluhur,
Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Jam Operasional Layanan
Himbauan Warga
Ikuti setiap tahapan pencalonan, persiapkan dokumen kelengkapan dengan teliti, patuhi aturan perundang-undangan, serta jaga persatuan dan kerukunan bersama.